Pembunuh Tata Chubby Dihukum 16 Tahun

Dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa

Selasa, 1 Desember 2015

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Muhammad Prio Santoso dengan hukuman 16 tahun penjara kemarin. Vonis ini dua tahun lebih ringan daripada tuntutan jaksa terhadap pembunuh Deudeuh Alfi Syahrin, pelacur yang dikenalnya lewat Twitter, ini pada 10 April lalu.

Hakim ketua Nelson Sianturi mengatakan, Prio terbukti menghilangkan nyawa pekerja seks online dengan nama populer Tata Chubby itu. "Terdakwa terbukti mencekik

...

Berita Lainnya