Papan Reklame Kedaluwarsa Dibongkar

Pajak billboard di Depok Rp 9,3 miliar.

Jumat, 27 November 2015

DEPOK - Pemerintah Kota Depok merobohkan enam papan reklame karena sudah dua tahun tidak memperpanjang sewa. Kepala Seksi Pengawasan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, Elves Rebello, mengatakan akibat tak ada kejelasan perpanjangan itu, pemerintah merugi Rp 70 juta per tahun. "Kami berfokus menertibkan reklame berukuran besar dan di jalan utama," kata Elves saat merobohkan sebuah billboard di Jalan Raya Margonda, kemarin.

Selain di Jalan

...

Berita Lainnya