Tarif Kesehatan Batal Naik

Hingga kini, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hasil retribusi daerah belum terlaksana.

Sabtu, 23 April 2005

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akhirnya membatalkan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif layanan kesehatan kelas III di rumah sakit daerah. Penentuan tarif rumah sakit kini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah. Dalam sidang paripurna DPRD (Kamis, 21/4), semua fraksi menyatakan sepakat membatalkan rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah baru. Tarif pelayanan kesehatan kin...

Berita Lainnya