Lokalisasi Demonstrasi Ditolak Sejumlah Kelompok

Sejumlah elemen masyarakat menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Ruang Terbuka.

Selasa, 3 November 2015

JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat menolak Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Ruang Terbuka.

Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M. Isnur, telah membuat petisi menolak aturan lokalisasi demonstrasi yang diterbitkan pada Rabu pekan lalu itu. Menurut dia, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaa

...

Berita Lainnya