Ikatan Ahli Kesehatan Desak Dewan Kaji Ulang Status Rumah Sakit

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia mendesak DPRD DKI Jakarta mencabut peraturan daerah yang mengubah status tiga rumah sakit umum daerah menjadi perseroan.

Kamis, 21 April 2005

JAKARTA - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia mendesak DPRD DKI Jakarta mencabut peraturan daerah yang mengubah status tiga rumah sakit umum daerah menjadi perseroan. Rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Timur; Rumah Sakit Haji, Jakarta Timur; dan Rumah Sakit Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut Wiko Adisasmito, pengurus lembaga itu, status perseroan berorientasi pada keuntungan semata. Meski dalam peraturan daerah ada klau...

Berita Lainnya