Peraturannya Melempem

Pemerintah DKI Jakarta sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha kecil dan menengah.

Rabu, 20 April 2005

Pemerintah DKI Jakarta sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kegiatan usaha yang dilakukan pengusaha kecil dan menengah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran, pengusaha retail diwajibkan menyediakan 20 persen dari luas lahan untuk pengusaha kecil menengah. Tujuannya agar para pengusaha dengan modal cekak tersebut dapat mengembangkan produk dan memperluas pasar. Tapi, dasar pedagang, kewajiban ters...

Berita Lainnya