158 Pedagang dan 470 Penumpang KA Tak Bertiket

Sebanyak 158 pedagang dan 470 penumpang tanpa tiket terjaring operasi yang dilakukan Divisi Jabotabek PT Kereta Api kemarin.

Rabu, 20 April 2005

JAKARTA - Sebanyak 158 pedagang dan 470 penumpang tanpa tiket terjaring operasi yang dilakukan Divisi Jabotabek PT Kereta Api kemarin. Setiap pedagang yang tidak memiliki kartu trayek bulanan (KTB) yang dikeluarkan Divisi Jabotabek untuk izin berdagang di atas kereta dikenai denda Rp 45 ribu. Sedangkan penumpang tanpa tiket dikenai denda Rp 50 ribu untuk kelas ekonomi dan Rp 200 ribu untuk kelas komersial (AC).Kepala Divisi Jabotabek PT Kereta Ap...

Berita Lainnya