Sopir Truk Bisa Dikenakan Ganti Rugi

JAKARTA - Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta, Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo, mengatakan sopir truk pembawa alat derek (crane) yang terjungkal di Jalan Sudirman kemarin bisa dimintai ganti rugi. "Jika ada fasilitas publik yang rusak," kata dia kemarin.

Kecelakaan di Jakarta Pusat itu membuat Jakarta macet hingga Lebak Bulus di pinggiran Jakarta Selatan. Besi penghubung gandengan patah setelah ban menabrak pembatas jalan di depan gedung Intercontinental Jakarta. Akibatnya, derek untuk gedung-gedung tinggi itu terjungkal.

Rabu, 30 September 2015

JAKARTA - Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta, Ajun Komisaris Besar Ipung Purnomo, mengatakan sopir truk pembawa alat derek (crane) yang terjungkal di Jalan Sudirman kemarin bisa dimintai ganti rugi. "Jika ada fasilitas publik yang rusak," kata dia kemarin.

Kecelakaan di Jakarta Pusat itu membuat Jakarta macet hingga Lebak Bulus di pinggiran Jakarta Selatan. Besi penghubung gandengan patah setel

...

Berita Lainnya