MKS Tak Berwenang Alihkan Dana Hibah

Dana hibah merupakan kewenangan internal sekolah bersangkutan.

Selasa, 12 April 2005

JAKARTA - Musyawarah kepala sekolah (MKS) tidak memiliki kompetensi mengalihkan dana pendidikan dari dana hibah (block grant) di Sekolah Menengah Pertama 232, Pulogadung, Jakarta Timur. Dana hibah merupakan kewenangan internal sekolah bersangkutan. Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Jakarta Maman Achdiat mengatakan, MKS tidak memiliki kompetensi untuk memutuskan pengalihan dana pendidikan. Menurut dia, MKS merupakan organisasi nonstruktural ...

Berita Lainnya