Bandelnya Dua Pengembang Kakap

Agung Podomoro dan Summarecon menunggak membangun 4.770 unit rumah susun.

Selasa, 28 Juli 2015

Puluhan tahun tagihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diabaikan dua pengembang kakap: Agung Podomoro Group dan Summarecon Agung Group. Mereka menolak membangun rumah susun di atas lahan mereka, seperti diwajibkan dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 540/1990.

Dalam aturan itu disebutkan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi pengembang yang membangun di atas 5.000 meter persegi wajib mengalokasikan 20 perse

...

Berita Lainnya