Polisi Belum Dapat Bukti Kasus SMP 232

Ketika ditanyai bukti apa saja yang dikumpulkan, dia menjawab, "Kami baru mau bergerak." Anton menambahkan, pemanggilan saksi didasari bukti-bukti yang diperoleh pihak kepolisian.

Sabtu, 9 April 2005

JAKARTA - Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Ajun Komisaris Besar Anton Wahono mengakui, sampai kemarin pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana beasiswa di SMP 232, Pisangan, Pulogadung. "Ya, belum, buktinya saja belum dapat," ujar Anton kepada Tempo kemarin. Pihaknya juga belum memanggil Kepala SMP 2...

Berita Lainnya