Kepala Sekolah Cabul Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

TANGERANG - Triyono, Kepala SD Negeri 3 Pabuaran Tumpeng, Tangerang, terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjerat tersangka pencabulan siswa ini dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. "Buktinya sangat kuat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, kemarin.

Rabu, 24 Juni 2015

TANGERANG - Triyono, Kepala SD Negeri 3 Pabuaran Tumpeng, Tangerang, terancam hukuman 15 tahun penjara. Polisi menjerat tersangka pencabulan siswa ini dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. "Buktinya sangat kuat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, kemarin.

Polisi telah menahan Triyono, 51 tahun, sejak Senin lalu. Saat ini penyidik masih menelusu

...

Berita Lainnya