Syarat Calon Independen 106.152 KTP

Komisi Pemilihan menolak syarat KTP elektronik yang diwajibkan pemerintah.

Sabtu, 13 Juni 2015

DEPOK - Komisi Pemilihan Umum Kota Depok hanya memberikan satu syarat bagi siapa saja yang berniat menjadi calon wali kota dari jalur independen: mendapat dukungan dari 6,5 persen agregat penduduk. Pemenuhan syarat itu dibuktikan dengan pengumpulan 106.152 kartu tanda penduduk.

Dengan demikian, Komisi menolak permintaan pemerintah agar calon independen yang maju harus memiliki KTP elektronik. "Kami tak akan membatasi dengan KTP elektronik maupun

...

Berita Lainnya