Air Harus Dikelola Pemerintah

Pengelolaan air di Jakarta memasuki babak baru ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan koalisi masyarakat dengan membatalkan kontrak PT Aetra Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pada 25 Maret lalu. Putusan ini lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi dua bulan sebelumnya yang membatalkan pengelolaan air oleh swasta dalam Undang-Undang Sumber Daya Air.

Senin, 13 April 2015

Pengelolaan air di Jakarta memasuki babak baru ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan koalisi masyarakat dengan membatalkan kontrak PT Aetra Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pada 25 Maret lalu. Putusan ini lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi dua bulan sebelumnya yang membatalkan pengelolaan air oleh swasta dalam Undang-Undang Sumber Daya Air.

Jakarta tak sendiri. Kota-kota di dunia sudah lebih dulu melakukanny

...

Berita Lainnya