Tessy 'Srimulat' Didakwa sebagai Pengedar

Sejumlah anggota Srimulat datang ke persidangan untuk memberi dukungan.

Kamis, 19 Maret 2015

BEKASI - Komedian Kabul Basuki atau lebih dikenal dengan nama Tessy "Srimulat" menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi, kemarin. Jaksa Penuntut Umum Sunarto mendakwa Tessy bersalah karena menggunakan, memiliki, dan mengedarkan narkotik golongan I.

Jaksa menilai perbuatan Tessy itu telah melanggar Pasal 114 (1) juncto Pasal 132 serta Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tessy ditangkap polisi

...

Berita Lainnya