BPK Minta DPRD Bogor Kembalikan Rp 10,8 Miliar ke Kas Daerah

BPK mengancam akan melimpahkan kasusnya kepada penegak hukum jika DPRD tak memulangkan uang itu.

Selasa, 29 Maret 2005

BOGOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan realisasi belanja DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 sebesar Rp 10,8 miliar. Penyimpangan itu belum tentu korupsi tapi, menurut BPK, DPRD harus mengembalikan uang itu ke kas daerah. "Jika tidak, BPK akan melimpahkan temuan ini kepada penegak hukum. Biarlah nanti mereka (penegak hukum) yang memutuskan apakah pada penyimpangan keuangan itu ada indikasi korupsi atau tidak," kata anggota BPK,...

Berita Lainnya