Disiapkan 33 Penyidik Pencemar Udara Jakarta

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta telah menyiapkan 33 orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan tugas khusus menindak pencemar udara di Ibu Kota.

Kamis, 24 Maret 2005

JAKARTA - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta telah menyiapkan 33 orang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan tugas khusus menindak pencemar udara di Ibu Kota. PPNS disiapkan untuk mengefektifkan Perda No. 2 Tahun 2005 tentang Emisi dan Gas Buang. Menurut Kepala BPLHD Kosasih Wirahadikusuma, pelaksanaan penindakan pencemaran baru dilaksanakan pada 5 Februari 2006. "Selama satu tahun kami akan melakukan sosialisasi dan...

Berita Lainnya