Kapolda Perintahkan Tembak Mati Begal Bersenjata Api

Patroli ditingkatkan hingga pukul 05.00 WIB.

Rabu, 4 Februari 2015

JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Unggung Cahyono, memerintahkan seluruh anggotanya agar tidak ragu-ragu melumpuhkan pelaku kejahatan yang menggunakan senjata tajam dan senjata api. Dia mengatakan hal itu telah diatur dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindak Kepolisian.

Dalam peraturan tersebut, kata dia, ada enam tahapan, yakni kehadiran polisi, imbauan, kendali tan

...

Berita Lainnya