Pelaku Dijerat Undang-Undang Lalu Lintas

"Penerapan pasal berlapis itu yang paling benar dari hukuman yang paling berat ke hukuman paling ringan."

Jumat, 30 Januari 2015

JAKARTA - Polisi menjerat tersangka kasus kecelakaan maut, Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Christopher bebas dari jerat pasal tentang narkotik karena hasil tes urine dan darah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Laboratorium Forensik, dan Rumah Sakit Polri menyatakan dia negatif menggunakan narkotik.

"Kasus kecelakaannya tidak gugur," kata Kepala Kepolisian Reso

...

Berita Lainnya