Badan Pertanahan Akan Ajukan Banding

Prijanto: DKI tidak bisa menunjukkan surat tanahnya.

Sabtu, 17 Januari 2015

JAKARTA - Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Administrasi Jakarta Utara, Admiral Faisal, mengatakan akan menempuh langkah hukum setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan PT Buana Permata Hijau yang menggugat dua sertifikat di Taman BMW, Jakarta Utara. "Ya, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara akan banding," kata Admiral, Kamis lalu.

Admiral mengatakan penerbitan sertifikat di Taman BMW, yang

...

Berita Lainnya