Penyalahgunaan Perizinan Minimarket Kian Marak

Minimarket berbasis kafetaria harus menjual 95 persen makanan.

Jumat, 16 Januari 2015

JAKARTA - Maraknya penyalahgunaan perizinan minimarket berbasis kafetaria disinyalir terjadi setelah kafetaria beroperasi. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Restoran, 95 persen produk yang dijajakan kafetaria adalah makanan. "Dari jumlah tersebut, 50 persen diwajibkan dalam bentuk makanan siap saji," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Fatah, kemar

...

Berita Lainnya