Tarif Angkutan Non-Ekonomi Naik Rp 1.500
Kenaikan tarif tak memerlukan surat keputusan gubernur.
Sabtu, 13 Desember 2014
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati kenaikan tarif angkutan umum non-ekonomi rata-rata sebesar Rp 1.500 per penumpang. Angkutan umum yang menikmati tarif baru ini antara lain Kopaja AC, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB), dan taksi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan tarif angkutan ekonomi dan non-ekonomi harus dinaikkan menyusul kenaikan harga bahan
...