Tarif Angkutan Non-Ekonomi Naik Rp 1.500

Kenaikan tarif tak memerlukan surat keputusan gubernur.

Sabtu, 13 Desember 2014

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati kenaikan tarif angkutan umum non-ekonomi rata-rata sebesar Rp 1.500 per penumpang. Angkutan umum yang menikmati tarif baru ini antara lain Kopaja AC, Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB), dan taksi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan tarif angkutan ekonomi dan non-ekonomi harus dinaikkan menyusul kenaikan harga bahan

...

Berita Lainnya