Di DKI, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 5 Juta

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dijatuhi denda Rp 5 juta. Denda maksimal tersebut diberikan karena selama ini sanksi yang diberlakukan tak menimbulkan efek jera bagi pelaku. "Penerapan (denda selama ini) belum optimal," ujarnya di kantor Tempo, kemarin.

Kamis, 4 Desember 2014

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dijatuhi denda Rp 5 juta. Denda maksimal tersebut diberikan karena selama ini sanksi yang diberlakukan tak menimbulkan efek jera bagi pelaku. "Penerapan (denda selama ini) belum optimal," ujarnya di kantor Tempo, kemarin.

Ahok menuturkan, Jakarta belum memiliki undang-undang yang mewajibkan warga yang membuang sampah s

...

Berita Lainnya