Kejaksaan Sita Rumah Udar Pristono di Bogor

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. Hartanya berupa sebuah rumah mewah di Cluster Olive Fusion Bogor Nirwana Residence (BNR), Jalan Emerald 4 Nomor 6, Kota Bogor. "Aset rumah yang bernilai Rp 3 miliar ini atas nama Udar," kata Viktor Antonius, penyidik Kejaksaan, di lokasi perumahan tersebut, Kamis malam lalu.

Sabtu, 29 November 2014

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. Hartanya berupa sebuah rumah mewah di Cluster Olive Fusion Bogor Nirwana Residence (BNR), Jalan Emerald 4 Nomor 6, Kota Bogor. "Aset rumah yang bernilai Rp 3 miliar ini atas nama Udar," kata Viktor Antonius, penyidik Kejaksaan, di lokasi perumahan tersebut, Kamis malam

...

Berita Lainnya