Jaksa Mengklaim Perusahaan Pengadaan Tidak Kompeten

Tersangka berkeras tidak bersalah.

Selasa, 18 November 2014

JAKARTA - Jaksa dari Kejaksaan Agung, Erni Veronica, menyatakan PT Ifani Dewi tidak memenuhi standar perusahaan pengadaan konstruksi, khususnya di bidang kendaraan. Sebab, perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pemenang tender, yaitu produsen, pemegang merek (spesialis rangka, ban, mesin), karoseri (spesialis bagian bodi), dan importir. "Perusahaan Anda tidak memenuhi satu dari empat hal ini," kata Erni dalam sidang kasus peng

...

Berita Lainnya