Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Penganiaya Pembantu

JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan memeriksa kondisi psikologis tiga tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan. Ketiganya adalah AD, 53 tahun, AY, 54, dan AF, 65. Mereka ditangkap pada 5 November lalu karena menganiaya Nuryati, 20 tahun, yang bekerja rumah di tersangka di Perumahan Reni Jaya, Pamulang.

Rabu, 12 November 2014

JAKARTA - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan memeriksa kondisi psikologis tiga tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga di Pamulang, Tangerang Selatan. Ketiganya adalah AD, 53 tahun, AY, 54, dan AF, 65. Mereka ditangkap pada 5 November lalu karena menganiaya Nuryati, 20 tahun, yang bekerja rumah di tersangka di Perumahan Reni Jaya, Pamulang.

"Tes ini perlu dilakukan karena keterangan tersangka kerap berubah-ubah," kata Kepala S

...

Berita Lainnya