LPSK: Kesaksian Korban JIS tanpa Intervensi

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan kesaksian AK, 6 tahun, korban kasus kekerasan seksual di Jakarta International School, melalui teleconference berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun. Teleconference sidang ke-14 itu dilakukan AK dari gedung LPSK, Rabu lalu.

Jumat, 7 November 2014

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan kesaksian AK, 6 tahun, korban kasus kekerasan seksual di Jakarta International School, melalui teleconference berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun. Teleconference sidang ke-14 itu dilakukan AK dari gedung LPSK, Rabu lalu.

"Tentu tak ada. Karena banyak pendamping korban saat itu, baik dari LPSK maupun psikolog," kata Edwin kepada Temp

...

Berita Lainnya