Pembunuh Ade Sara Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAKARTA - Ahmad Imam Al Hafitd, 17 tahun, dan Assyifa Ramadhani, sejoli terdakwa pembunuh mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Toton Rasyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Rabu, 5 November 2014

JAKARTA - Ahmad Imam Al Hafitd, 17 tahun, dan Assyifa Ramadhani, sejoli terdakwa pembunuh mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum Toton Rasyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

"Terdakwa secara sah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Toton. Tuntutan jaksa ini persis dengan dak

...

Berita Lainnya