Revitalisasi Mandek, PD Pasar Ajukan Revisi Perda

Pedagang Pasar Senen menolak sewa Rp 75 juta per meter persegi selama 20 tahun.

Jumat, 24 Oktober 2014

JAKARTA - Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga Lubis, menyatakan pihaknya kesulitan merevitalisasi pasar-pasar di Jakarta. Alasannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2009, revitalisasi bisa dilakukan jika mendapat persetujuan sekitar 60 persen pedagang terhadap harga sewa. "Seolah-olah pasar ini milik pedagang. Pasar itu milik kami, pedagang hanya menyewa," ujarnya kemarin.

Untuk memuluskan program revitalisasi pasar-pasar d

...

Berita Lainnya