Seorang Siswi SMA Alami Kekerasan Seksual

JAKARTA - Seorang siswi sekolah menengah atas di Jakarta Timur mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh enam remaja pria sebayanya di belakang halte Perumnas Raya, Duren Sawit, pada Sabtu pekan lalu. Polisi langsung menangkap dua dari enam pelaku perbuatan biadab itu. Keduanya berinisial CA, 16 tahun, dan AL, 16 tahun.

Keduanya dikenakan Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku lain masih dalam pencarian," kata Kepala Unit PPA Kepolisian Resor Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang Sri Lestari, kepada Tempo, kemarin. Dia menambahkan, siswi berusia 16 tahun yang menjadi korban telah menjalani pemeriksaan visum. "Masih kami dalami, diduga tindakan pemerkosaan itu memang terjadi."

Selasa, 21 Oktober 2014

JAKARTA - Seorang siswi sekolah menengah atas di Jakarta Timur mengalami tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh enam remaja pria sebayanya di belakang halte Perumnas Raya, Duren Sawit, pada Sabtu pekan lalu. Polisi langsung menangkap dua dari enam pelaku perbuatan biadab itu. Keduanya berinisial CA, 16 tahun, dan AL, 16 tahun.

Keduanya dikenakan Pasal 81 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun

...

Berita Lainnya