Bekas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Tangerang Jadi Tersangka

TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Diding Iskandar, bekas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Tangerang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pada 2013. Sejak terindikasi korupsi, Diding menjabat staf ahli Wali Kota Tangerang.

Sabtu, 18 Oktober 2014

TANGERANG - Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Diding Iskandar, bekas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Tangerang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga pada 2013. Sejak terindikasi korupsi, Diding menjabat staf ahli Wali Kota Tangerang.

"Atas kasus ini, kami menghitung nilai kerugian negara mencapai Rp 6 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang, Reymond Ali, kemar

...

Berita Lainnya