Hakim Tolak Gugatan Pra-Peradilan Udar

Kuasa hukum Udar kembali mengajukan gugatan sidang pra-peradilan melalui keluarga.

Sabtu, 18 Oktober 2014

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nur Aslam, memutuskan menolak gugatan pra-peradilan atas penahanan yang diajukan tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta, Udar Pristono. Menurut hakim, pihak kejaksaan telah menerapkan prosedur yang berlaku.

"Adalah sah bagi hakim untuk menolak gugatan pra-peradilan pemohon secara keseluruhan dan mengabulkan eksepsi termohon," tutur Nur Aslam, yang menjadi hakim tunggal dalam sidang itu, kemari

...

Berita Lainnya