Tarif Angkutan Jakarta Naik Hingga 18 Persen
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kenaikan tarif angkutan umum sekitar 9-18 persen berkaitan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak.
Rabu, 9 Maret 2005
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kenaikan tarif angkutan umum sekitar 9-18 persen berkaitan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak. Tarif baru ini berlaku efektif mulai hari ini.Keputusan tentang hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI No. 412/2005, yang ditetapkan setelah disetujui DPRD DKI Jakarta kemarin siang. Di situ disebutkan, tarif bus reguler naik dari Rp 1.100 menjadi Rp 1.200 dan bus sedang naik dari Rp 1.200...