Tarif Angkutan Jakarta Naik Hingga 18 Persen

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kenaikan tarif angkutan umum sekitar 9-18 persen berkaitan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak.

Rabu, 9 Maret 2005

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kenaikan tarif angkutan umum sekitar 9-18 persen berkaitan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak. Tarif baru ini berlaku efektif mulai hari ini.Keputusan tentang hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI No. 412/2005, yang ditetapkan setelah disetujui DPRD DKI Jakarta kemarin siang. Di situ disebutkan, tarif bus reguler naik dari Rp 1.100 menjadi Rp 1.200 dan bus sedang naik dari Rp 1.200...

Berita Lainnya