Polisi Tetapkan Sitok Srengenge sebagai Tersangka

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi RW. "Polisi telah menemukan bukti yang cukup," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto kemarin.

Heru mengatakan polisi memang cukup lama menetapkan pria bernama asli Sitok Sunarto itu sebagai tersangka. Sebab, pihaknya membutuhkan banyak keterangan dari saksi ahli untuk memberikan pandangan dan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan. "Ada lima saksi ahli yang diperiksa polisi, yaitu ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, dan ahli antropologi hukum."

Selasa, 7 Oktober 2014

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi RW. "Polisi telah menemukan bukti yang cukup," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto kemarin.

Heru mengatakan polisi memang cukup lama menetapkan pria bernama asli Sitok Sunarto itu sebagai tersangka. Sebab, pihaknya membutuhkan banyak keterangan dari saksi ahli untuk

...

Berita Lainnya