Dinas Perhubungan Perluas Wilayah Operasi Parkir Liar

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperluas cakupan wilayah operasi parkir liar. Rencananya, razia dilakukan di 55 titik di seluruh wilayah Ibu Kota. Sebelumnya, operasi parkir liar dipusatkan di lima titik, yakni Jalan Akses Marunda di Jakarta Utara, Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur), Stasiun Beos Kota (Jakarta Barat), dan Kalibata (Jakarta Selatan).

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan, Syafrin Lipunto, mengatakan cakupan operasi liar sebenarnya sudah dimulai sejak Selasa lalu. Hasilnya, 183 kendaraan terjaring operasi yang digelar bersama polisi dan TNI itu. Para pelanggar parkir liar itu didenda Rp 500 ribu. Angka tersebut bisa bertambah jika sampai diderek ke pool Dinas Perhubungan. "Tiap satu hari dendanya Rp 500 ribu untuk derek," ujarnya.

Kamis, 25 September 2014

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memperluas cakupan wilayah operasi parkir liar. Rencananya, razia dilakukan di 55 titik di seluruh wilayah Ibu Kota. Sebelumnya, operasi parkir liar dipusatkan di lima titik, yakni Jalan Akses Marunda di Jakarta Utara, Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur), Stasiun Beos Kota (Jakarta Barat), dan Kalibata (Jakarta Selatan).

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan, Sy

...

Berita Lainnya