Pelanggar Wajib Bayar Denda Lewat Bank

"Supaya lebih mudah saja."

Selasa, 2 September 2014

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan pengendara yang memarkir kendaraannya di sembarang tempat bakal kena sanksi tegas. Mereka harus membayar denda tilang maksimal Rp 500 ribu dan retribusi derek Rp 500 ribu. "Ini untuk mengedukasi masyarakat sekaligus menimbulkan efek jera," kata Akbar seusai simulasi derek liar di kantornya kemarin.

Denda tersebut harus dibayar lewat bank. Jika pemilik mobil tak mentransfer ua

...

Berita Lainnya