Wali Kota Depok Belum Pecat Pejabat Korupsi

DEPOK - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail belum memecat Roni Gufroni dan Teddy, dua pejabat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok. Roni dan Teddy telah divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa pekan lalu. Mereka berdua bersalah dalam kasus korupsi pembangunan jalan tembus Perumahan Mahagoni Residence, Pondok Rangon, Cimanggis, Depok.

Senin, 1 September 2014

DEPOK - Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail belum memecat Roni Gufroni dan Teddy, dua pejabat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok. Roni dan Teddy telah divonis hukuman penjara 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa pekan lalu. Mereka berdua bersalah dalam kasus korupsi pembangunan jalan tembus Perumahan Mahagoni Residence, Pondok Rangon, Cimanggis, Depok.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok, Harr

...

Berita Lainnya