Empat Terdakwa Mendapat Hukuman Percobaan

Kemarahan keluarga korban tersulut karena teman-teman terdakwa bersorak gembira.

Rabu, 27 Agustus 2014

JAKARTA - Empat siswa SMA Negeri 3 yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Arfiand Caesar Al Irhami dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar hukum. Namun hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada mereka. "Terdakwa divonis 1,5 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua majelis Made Sutisna dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Menurut Made, keempat terdakwa terbukti bertindak lalai yang m

...

Berita Lainnya