Empat Pejabat Dicopot

Praktek itu telah berlangsung lama.

Senin, 11 Agustus 2014

JAKARTA - Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta mencopot empat pejabat di Dinas Perumahan yang terlibat kasus jual-beli unit rumah susun. Dua pegawai honorer tak luput mendapat sanksi karena dinilai membantu praktek curang tersebut. "Sanksi tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, I Made Karmayoga, kemarin.

Made tidak bersedia

...

Berita Lainnya