Denda Rp 1 Juta Disiapkan untuk Pelanggar Rambu Parkir

Dianggap mudah dimanipulasi oleh petugas.

Senin, 4 Agustus 2014

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menerapkan denda tinggi terhadap pelanggar rambu larangan parkir. Denda yang dikenai berkisar Rp 500 ribu–1 juta. "Kami akan menerapkan sistem ini dalam waktu dekat," kata Syafrin Liputo, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Jakarta, kemarin.

Syafrin mengatakan dinas akan menyiapkan sistem denda tersebut bersama Bank DKI. Bagi pelanggar rambu dilarang parkir, kendaraan akan diderek da

...

Berita Lainnya