Petugas Kebersihan Gadungan Dipidana

Ahok mendapatkan laporan mereka meminta uang kepada pengendara.

Jumat, 1 Agustus 2014

JAKARTA -- Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menahan Udin dan Rusmono, pengemis yang menyamar sebagai petugas Dinas Kebersihan DKI Jakarta. "Sekarang sedang kami proses," kata Kepala Bagian Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Aswin, kepada Tempo kemarin.

"Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara karena melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Aswin. Penahanan tersebut didasari laporan dan penyerahan keduanya oleh P

...

Berita Lainnya