Rumah Kampung Deret Dilarang Dijual

Sanksi pidana disiapkan tahun ini.

Jumat, 25 Juli 2014

JAKARTA - Dinas Perumahan DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap rumah-rumah hasil penataan yang sudah dilakukan tahun lalu. Mereka tidak ingin rumah-rumah yang sudah ditata di Kampung Deret-nama program peningkatan sarana, prasarana, dan utilitas tersebut-diperjual-belikan pemiliknya.

"Dalam jangka 10 tahun tak boleh dijual," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung, Yonathan Pasodung, di Balai Kota, Rabu lalu.

Jika kemudian hari ditemukan a

...

Berita Lainnya