Ahok Izinkan Pungutan Tambahan Selain Autodebet

JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengizinkan adanya pungutan "tidak resmi" menjelang penerapan autodebet di pasar-pasar di Ibu Kota. Pungutan itu menambahi kutipan resmi yang besarannya sudah ditentukan sebesar Rp 4.000 per hari dan dibayarkan setiap pedagang kaki lima dengan cara autodebet.

Rabu, 16 Juli 2014

JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengizinkan adanya pungutan "tidak resmi" menjelang penerapan autodebet di pasar-pasar di Ibu Kota. Pungutan itu menambahi kutipan resmi yang besarannya sudah ditentukan sebesar Rp 4.000 per hari dan dibayarkan setiap pedagang kaki lima dengan cara autodebet.

Ahok-sapaan Basuki-mengaku memahami kondisi pasar di mana terdapat orang-orang yang memungut iuran untuk kebersihan dan

...

Berita Lainnya