Guru JIS Diduga Cekoki Korban dengan Obat Berbahaya

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta kepolisian menjerat dua guru Jakarta International School, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak, dengan pasal berlapis.

Sabtu, 12 Juli 2014

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta kepolisian menjerat dua guru Jakarta International School, yang menjadi tersangka kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak, dengan pasal berlapis.

Selain melakukan kekerasan seksual, dua guru JIS itu, Neil Bentleman dan Ferdinand Tjiong, diduga memberi minuman berisi obat berbahaya kepada para korbannya. "Jika terbukti, tersangka bisa dikenai pasal berlapis dengan Undang-Undang Keseha

...

Berita Lainnya