Tilang Biru untuk Penerobos Jalur Transjakarta

Selama ini para pengendara yang bandel diganjar dengan tilang merah melalui operasi razia.

Kamis, 19 Juni 2014

JAKARTA - PT Transjakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya menggunakan metode baru untuk menjerat kendaraan yang nekat melewati jalur khusus Transjakarta, yakni sanksi tilang biru. Pelanggar langsung membayar denda dengan jumlah maksimal lewat bank. Selama proses membayar denda, biasanya SIM atau STNK akan ditahan.

Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono, mengatak

...

Berita Lainnya