Ibu Korban Kedua Minta Perlindungan LPSK

LPSK meminta polisi mengutamakan kasus kekerasan seksual ketimbang pengaduan para guru.

Senin, 16 Juni 2014

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono mengatakan D, ibu korban kedua, AL, dalam kasus kekerasan seksual di Jakarta International School meminta perlindungan lembaganya. "Setelah LPSK mengabulkan permohonan, mekanisme sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dapat langsung diterapkan," kata Teguh kemarin. Menurut dia, bentuk perlindungan itu termasuk perlindungan dari tuntutan b

...

Berita Lainnya