Pembunuh Basri Sangaji Didakwa Hukuman Mati

Delapan terdakwa pembunuh Basri Sangaji dituntut hukuman mati.

Rabu, 23 Februari 2005

Jakarta - Delapan terdakwa pembunuh Basri Sangaji dituntut hukuman mati. Menurut jaksa, para terdakwa secara bersama-sama dan terencana sengaja menghilangkan nyawa orang lain.Para terdakwa adalah Semy Charter Refra alias Semy Key, 26 tahun, Emang Refra alias Kupas (25), Rais Texas alias Subur (25), Sevanya Rahkbau alias Lois, Erwin Labettubun, Koko Rahawarin, Rasid Renwarin, dan Yopi Ingrattubun. "Semuanya terancam hukuman mati," kata jaksa penuntu...

Berita Lainnya