Caleg Demokrat Terancam 3 Tahun Penjara

JAKARTA -- Sularto, calon anggota legislatif DKI dari Partai Demokrat, beserta dua anggota tim suksesnya, Rostianingrum dan Surya Supadi Hendra, terancam hukuman 3 tahun penjara dalam kasus politik uang pemilihan legislatif bulan lalu. "Ancaman dendanya Rp 36 juta," kata jaksa penuntut umum, Windhu Sugiarto, seusai sidang kemarin.

Sularto, calon nomor 10 daerah pemilihan VI, Jakarta Timur, dan dua anggota tim suksesnya, menurut Windhu, telah melanggar Pasal 301 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012. Mereka dengan sengaja memberikan uang kepada pemilih. Pengadilan menyita barang bukti berupa 20 amplop berisi uang Rp 25 ribu dan mendatangkan empat saksi. Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan hari ini dengan kembali mendatangkan saksi. "Para terdakwa silakan membawa saksi yang meringankan," kata Windhu.

Rabu, 21 Mei 2014

JAKARTA -- Sularto, calon anggota legislatif DKI dari Partai Demokrat, beserta dua anggota tim suksesnya, Rostianingrum dan Surya Supadi Hendra, terancam hukuman 3 tahun penjara dalam kasus politik uang pemilihan legislatif bulan lalu. "Ancaman dendanya Rp 36 juta," kata jaksa penuntut umum, Windhu Sugiarto, seusai sidang kemarin.

Sularto, calon nomor 10 daerah pemilihan VI, Jakarta Timur, dan dua anggota tim suksesnya, menurut Windhu, telah mel

...

Berita Lainnya