Kafe dan Restoran Diminta Awasi Pengunjung Anak

KPAI dan Dinas Pariwisata DKI akan memanggil pengelola kafe dan restoran untuk membahas mekanisme pengawasan.

Sabtu, 17 Mei 2014

JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta pemilik kafe, restoran, dan tempat hiburan di DKI Jakarta untuk mengawasi pengunjung anak-anak atau di bawah umur 17 tahun. KPAI menyampaikan usul tersebut kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta selaku pemberi izin usaha kafe dan restoran.

"Kami ingin bekerja sama dengan Dinas pariwisata untuk mendiskusikan seperti apa pengawasan di setiap kafe dan restoran, khususnya wilayah Kema

...

Berita Lainnya