Polisi Puas Hercules Dihukum 3 Tahun Penjara

Selama ini, hukuman kepada pelaku premanisme terlalu ringan.

Jumat, 9 Mei 2014

JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan vonis yang diberikan hakim kepada Hercules Rozario Marshal adalah langkah maju penegakan hukum dalam kasus premanisme. Sebab, praktek pemerasan yang dilakukan Hercules merupakan bentuk premanisme yang dilakukan secara terorganisasi. "Selama ini, hukuman terhadap pelaku premanisme belum memberikan efek jera," kata Fadil di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.

...

Berita Lainnya